Lintasutara.com – Ancaman kosmetik ilegal di Sulawesi Utara bukan lagi sekadar persoalan produk kecantikan tanpa izin edar. Di balik maraknya perdagangan produk pemutih dan perawatan kulit, terdapat persoalan serius menyangkut keamanan konsumen, pengawasan distribusi hingga potensi masuknya produk ilegal melalui jalur perbatasan.
Peringatan ini semakin relevan setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado mengungkapkan bahwa profil kejahatan kosmetik di Sulawesi Utara menempati posisi tertinggi kedua secara nasional.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Manado, Dian S. Kusumawardani, menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen potensi kejahatan peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di Sulawesi Utara tercatat pada 2025.
Di sisi lain, intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM sepanjang 2025 meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan pengawasan sekaligus upaya yang dilakukan untuk menekan peredaran produk bermasalah.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti di Kota Manado. Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang berbatasan langsung dengan Filipina, memiliki persoalan tersendiri terkait pengawasan arus barang melalui jalur laut.
2.900 Kemasan Kosmetik Diduga dari Filipina Diamankan
Pada 27 Juli 2026, tim gabungan TNI-Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 2.900 kemasan kosmetik jenis krim Brilliant di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.
Sebanyak 29 dus kosmetik, masing-masing berisi 100 kemasan, ditemukan di sebuah perahu yang diduga berasal dari Filipina. Dalam operasi tersebut, dua anak buah kapal turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan aparat, barang tersebut diduga berasal dari negara tetangga dan masih ditelusuri siapa pemilik serta tujuan akhir distribusinya.
Temuan ini memperlihatkan bahwa jalur laut di wilayah perbatasan Sangihe memiliki kerawanan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam pengawasan barang yang masuk dari luar negeri.
500 Paket Kosmetik Kembali Ditemukan di Pelabuhan Manado
Persoalan serupa kembali mencuat pada 1 Oktober 2026. Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menemukan 500 paket kosmetik merek Brilliant yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM di atas kapal yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju Kota Manado.
Barang tersebut terdiri atas tujuh dus dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Saat penindakan dilakukan, pemilik barang belum diketahui. Aparat masih menelusuri asal-usul, pemilik, serta tujuan peredarannya.
Dua peristiwa ini menjadi catatan penting bagi pengawasan perdagangan kosmetik di wilayah kepulauan.
Meski belum ada keterangan resmi yang menghubungkan kedua temuan tersebut dalam satu jaringan distribusi, kemunculan kasus pengangkutan kosmetik bermerek serupa melalui jalur laut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengawas obat serta makanan.
Konsumen Bisa Menjadi Korban
Persoalan kosmetik ilegal tidak hanya menyangkut legalitas administrasi. Risiko terbesar justru berada pada kandungan produk yang digunakan masyarakat setiap hari.
BPOM mengingatkan bahwa kosmetik ilegal dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta bahan lain yang dilarang atau digunakan tidak sesuai ketentuan.
Paparan bahan tersebut berpotensi menyebabkan iritasi, reaksi alergi, kerusakan kulit jangka panjang hingga keracunan.
Ironisnya, produk dengan klaim memutihkan kulit secara cepat sering kali menarik perhatian konsumen karena harga terjangkau dan promosi yang agresif melalui media sosial.
Masyarakat bisa saja membeli produk tanpa mengetahui asal-usul, kandungan, proses produksi, maupun jaminan keamanannya.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen bukan hanya berhadapan dengan persoalan memilih produk kecantikan, tetapi juga risiko kesehatan akibat lemahnya transparansi rantai distribusi.
Sangihe Tidak Boleh Hanya Menjadi Jalur Lintas Barang
Sebagai daerah kepulauan yang berada di beranda utara Indonesia, Sangihe membutuhkan pengawasan distribusi barang yang lebih kuat dan terintegrasi.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika barang sudah ditemukan di pelabuhan atau ketika dugaan penyelundupan berhasil digagalkan.
Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana barang masuk, siapa pemasoknya, siapa penerima, bagaimana pola distribusinya, dan apakah produk tersebut kemudian beredar hingga ke toko-toko kosmetik maupun konsumen di kampung-kampung.
Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri sebelumnya telah mengungkapkan bahwa peredaran obat dan kosmetik ilegal, termasuk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang, menjadi tantangan serius di wilayah kerjanya.
Pengawasan terhadap sarana distribusi kosmetik juga pernah dilakukan di Kecamatan Tamako pada Oktober 2025.
Artinya, persoalan ini bukan isu yang sepenuhnya baru bagi wilayah kepulauan Sangihe.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi?
Peringkat kedua nasional yang disampaikan BBPOM Manado seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara.
BBPOM, Loka POM Sangihe, Kepolisian, Bea Cukai, TNI AL, pemerintah daerah hingga instansi perdagangan perlu memperkuat koordinasi dalam mengawasi rantai masuk dan peredaran produk kosmetik.
Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Berapa banyak kosmetik tanpa izin edar yang telah ditemukan di Sangihe sepanjang 2025 hingga 2026? Bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap 500 paket kosmetik yang ditemukan di Pelabuhan Manado? Apakah sudah teridentifikasi pemasok, pemilik dan jalur distribusinya?
Lebih jauh, apakah produk-produk serupa sudah beredar di toko kosmetik dan lingkungan masyarakat Sangihe?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan menggagalkan pengangkutan barang ilegal belum otomatis menjamin terputusnya rantai distribusi.
Jangan Tunggu Ada Korban
Persoalan kosmetik ilegal membutuhkan tindakan yang tidak berhenti pada penyitaan barang. Penelusuran jaringan pemasok, pemeriksaan kandungan produk, pengawasan toko, serta edukasi konsumen harus berjalan beriringan.
Masyarakat juga perlu membiasakan diri menerapkan prinsip Cek KLIK: cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Sebab, kecantikan seharusnya tidak dibayar dengan risiko kesehatan.
Bagi Sangihe, persoalan ini lebih besar daripada sekadar perdagangan kosmetik. Ini menyangkut perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan, keamanan produk yang dikonsumsi, dan keseriusan negara memastikan jalur perdagangan tidak menjadi celah masuknya barang yang membahayakan warga.
