Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah. Aturan itu menetapkan proses verifikasi dan validasi BPHTB paling lama tiga hari.
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah mempercepat layanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Nusron mengatakan selama ini proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah belum seragam. Kondisi itu menjadi salah satu tahapan yang membuat proses balik nama membutuhkan waktu lebih lama.
Dengan batas waktu tiga hari tersebut, proses Peralihan Hak selanjutnya dapat dilanjutkan ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan waktu maksimal dua hari. Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Pembagian waktu tersebut membuat keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Peluncuran layanan itu menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan itu secara proporsional diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Percepat Integrasi Data
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat layanan pertanahan. Menurut dia, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan integrasi data terkait BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Penandatanganan SEB tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Hadir pula para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
