Proses balik nama sertipikat tanah tak lagi harus menunggu lama. Puspasari Dewi merasakan langsung percepatan layanan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Sertipikat hasil proses jual beli yang diurus Puspasari selesai pada hari kerja ke-9. Ia menerima sertipikat tersebut di Kantah Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/08/2026).
Percepatan tersebut dilakukan melalui rangkaian proses yang terintegrasi. Tahapannya antara lain pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah. Setelah itu, masyarakat mengurus pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses dilanjutkan di Kantah.
Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu manfaat penting dari layanan tersebut. Ia mengatakan proses balik nama yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi.
Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Pada fase pertama, layanan ini diterapkan di 17 Kantah.
Program tersebut merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Menurut Puspasari, percepatan layanan tidak hanya membuat proses administrasi lebih efisien, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan sertipikat mereka dapat diselesaikan.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi.
