JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah melalui transformasi layanan pertanahan. Percepatan waktu pelayanan dan integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah menjadi bagian dari strategi tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pembenahan sistem diperlukan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Menurut dia, kualitas dan integrasi data menjadi kunci dalam mempercepat pelayanan sekaligus mencegah praktik percaloan dan manipulasi.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Salah satu celah yang dinilai rawan dimanfaatkan mafia tanah adalah ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Perbedaan data, antara lain Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), dapat menimbulkan persoalan dalam proses pelayanan pertanahan.
Karena itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan tersebut mendorong kerja sama dan sinkronisasi data di tingkat kabupaten dan kota.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu layanan. Langkah ini dinilai penting agar proses pertanahan yang berlarut-larut tidak menjadi celah bagi oknum mafia tanah menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu kebijakan yang disiapkan ialah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Nusron mengatakan pemberantasan mafia tanah tidak cukup mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurut dia, pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah praktik mafia tanah sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.
