Kudus — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam transformasi layanan pertanahan.
Menurut Nusron, pembenahan layanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan perubahan di internal Kementerian ATR/BPN. Peran pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) turut menentukan kecepatan dan kepastian layanan yang diterima masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, Kepala BPKAD, dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Pertemuan tersebut diikuti 309 peserta.
Ia mengatakan layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT. Pemerintah daerah, misalnya, berperan dalam mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB).
Salah satu transformasi yang disiapkan Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 dan akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan sebelum diperluas secara bertahap.
Skema layanan tersebut membagi proses menjadi beberapa tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari, kemudian pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari. Selanjutnya, Kantor Pertanahan diberi waktu lima hari untuk menyelesaikan proses peralihan hak.
Dengan pembagian waktu itu, seluruh rangkaian layanan Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai waktu pengukuran tanah. Target penyelesaiannya maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya” terang Menteri Nusron.
Dalam memproses permohonan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out. Dengan mekanisme ini, permohonan diproses berdasarkan urutan masuk. Berkas yang lebih dahulu diajukan harus diselesaikan lebih dahulu.
Nusron hadir dalam pengarahan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto.
Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah turut menyimak pengarahan tersebut.
