Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan bantuan tahap awal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendukung pembangunan kembali masjid yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.
“Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekalian saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Menteri Nusron.
Selain menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron juga dipercaya sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana pada Dewan Pimpinan Pusat MUI. Ia menjelaskan, dana yang dihimpun dari para donatur disalurkan untuk mendukung rehabilitasi rumah ibadah di daerah yang terdampak bencana.
Untuk Provinsi Aceh, MUI menetapkan Masjid Salman Alfarisi sebagai penerima bantuan pembangunan senilai total Rp2 miliar. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan pembangunan di lapangan.
“Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terang Menteri Nusron.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Nusron juga meninjau layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana, serta mengunjungi lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga yang menjadi korban bencana hidrometeorologi.
Di sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN terlibat dalam berbagai upaya rehabilitasi pascabencana, mulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan Huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang dokumen kepemilikannya hilang atau rusak akibat bencana, hingga penyusunan skema konsolidasi tanah pada kawasan yang mengalami perubahan fisik akibat banjir.
Pemerintah berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, MUI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dapat mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan sarana ibadah dan kehidupan sosial masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam kunjungan itu, Menteri Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
