Kabupaten Banjar — Pemerintah memastikan bantuan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak berhenti pada pembangunan fisik. Legalitas tanah menjadi bagian yang disiapkan terlebih dahulu agar rumah yang dibangun berdiri di atas lahan yang memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan saat menyerahkan sertipikat tanah kepada warga MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 September 2026. Penyerahan dilakukan bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda.
Sebanyak 40 sertipikat diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut. Sertipikasi tanah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai menyerahkan sertipikat bagi MBR.
Kementerian ATR/BPN, kata Ossy, menjalankan program sertipikasi MBR melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan kantor pertanahan setempat. Program tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kategori MBR dan diarahkan untuk mendukung program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” ujar Wamen Ossy.
Menurut dia, pendataan terhadap MBR masih dilakukan untuk memastikan sasaran program sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sertipikasi tanah menjadi tahap penting sebelum intervensi pembangunan atau perbaikan rumah dilakukan.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam mempercepat sertipikasi tanah milik MBR.
Menurut Rifqinizamy, kepastian status tanah perlu diselesaikan lebih dahulu sebelum pembangunan atau bedah rumah dilakukan melalui program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari Kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” jelas Rifqinizamy Karsayuda.
Setelah penyerahan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan anggota Komisi II DPR RI meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR. Peninjauan itu menjadi bagian dari rangkaian program yang menghubungkan kepastian hukum atas tanah dengan penyediaan dan peningkatan kualitas rumah layak huni.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Kegiatan juga dihadiri anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
