RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

Terbit:

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Pembahasan itu berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan penyusunan RUU tersebut didorong oleh perkembangan kondisi pertanahan nasional yang semakin kompleks dan masih adanya tumpang tindih regulasi.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurut Dalu, RUU Administrasi Pertanahan menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. RUU tersebut disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia.

Baca Juga:

Ia menilai, keberadaan regulasi baru diperlukan untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pertanahan.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Penguatan Substansi RUU

Melalui forum diskusi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang bagi pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Di internal kementerian, penguatan materi RUU dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek substantif dari unit-unit teknis.

Aspek yang dibahas meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap rancangan undang-undang tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

BREAKING NEWS: DRT Resmi ‘Duduki’ Kursi Ketua DPRD Sangihe

Sangihe

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Ketuk Palu untuk Penggantinya, Ferdy Sondakh Pilih Tunduk pada Keputusan Partai

Sangihe

Terkini