Sangihe, Lintasutara.com – Legislator Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi (DRT) Resmi menduduki posisi Ketua DPRD Kepulauan Sangihe.
Peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah Denny Roy Tampi berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (6/7/2026).
Paripurna diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang oleh Sekretaris DPRS Sangihe, Riputri Tamaka, dan pembacaan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo hingga penyerahan palu sidang oleh Ketua DPRD Sebelumnya, Ferdi Sondakh.
Denny Roy Tampi bakal memimpin DPRD Sangihe hingga sisa masa jabatan; periode 2024-2029.
Sebelumnya, kepastian penetapan Ketua DPC PDI P Sangihe ini menduduki kursi Ketua DPRD Sangihe sudah tertera lewat Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 137 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Masa Jabatan 2024-2029 pertanggal 25 Juni 2026.
