Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Forum tersebut mempertemukan jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI guna memperkuat materi dan substansi rancangan regulasi yang tengah disusun.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy dalam FGD yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurut Ossy, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
FGD itu dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dari pihak legislatif, hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II DPR RI. Melalui pembahasan bersama tersebut, pemerintah berharap regulasi yang nantinya disahkan menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN yang mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurut dia, kehadiran regulasi baru itu diharapkan mampu menjadi solusi atas sejumlah persoalan mendasar di sektor pertanahan.
Rifqinizamy menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan itu menjadi dasar diskusi antara pemerintah dan DPR untuk menghimpun berbagai masukan yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
