Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan yang harus dilalui hingga memperoleh sertipikat tanah ulayat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
«”Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.»
Menurut Slameto, pengadministrasian merupakan tahapan awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas.
Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.
Ia menjelaskan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses berikutnya dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan itu menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Slameto menekankan pentingnya setiap tahapan agar tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun yuridis.
«”Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.»
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Selain Kementerian ATR/BPN, forum tersebut menghadirkan pemateri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan tanah ulayat.
