ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Tarif Resmi Layanan Pertanahan Lewat Aturan dan Aplikasi

Terbit:

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami tarif resmi layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, hingga layanan pertanahan lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar pengenaan biaya.

Baca Juga:

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Salah satu contoh yang diatur dalam peraturan tersebut adalah biaya peralihan hak. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan nilai tanah per meter persegi dengan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.

Selain biaya layanan utama, pemerintah juga mengatur komponen pendukung yang dapat timbul dalam proses pelayanan di lapangan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.

Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan juga dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

BREAKING NEWS: DRT Resmi ‘Duduki’ Kursi Ketua DPRD Sangihe

Sangihe

Ketuk Palu untuk Penggantinya, Ferdy Sondakh Pilih Tunduk pada Keputusan Partai

Sangihe

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Terkini