Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Saksi Ahli: Penyelewengan Terhadap Suara Rakyat Merupakan Pemerkosaan Terhadap Hak Rakyat

Nasional, LintasUtara.com – Fundamen, esensi, substansi, spirit dan prinsip-prinsip pemilu adalah Suara Rakyat. Pemilu tidak memiliki arti apabila suara rakyat diselewengkan. Kecurangan Pemilu (Election Fraud) yang paling tabu, pantang dan haram adalah penyelewengan suara rakyat.

Pendapat ini disampaikan oleh Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Dosen Etika STT HKBP Pematangsiantar, saksi ahli pihak Tergugat  dalam keterangan tertulisnya untuk Sengketa No. Perkara 82/G/2020/PTUN-JKT yang disidangkan oleh PTUN Jakarta 

Menurut Komisioner KPU Periode 2010-2012 ini, pemilu sangat jelas menghasilkan jaminan yang pasti terhadap suara rakyat. Oleh karena itu, pengabaian terhadap suara rakyat dalam bentuk penyelewengan, memanggil semua orang untuk melakukan tindakan yang menyelamatkan pemilu, saat ini dan untuk masa depan. 

Saut yang pernah menjabat sebagai Anggota DKPP RI Periode 2012-2017 ini menjelaskan tentang tanggungjawab terbesar mengenai suara rakyat, mulai dari TPS, ke KPU Kab/Kota, Provinsi dan RI, berada sepenuhnya di tangan Penyelenggara Pemilu, pada jajaran KPU dan Bawaslu. 

“Sistem perhitungan dan dokumen untuk itu secara berlapis telah disediakan Negara dan sangat tidak mungkin bila penyelewengan suara di luar pengetahuan penyelenggara. Itulah sebabnya, suara adalah mahkota penyelenggara,” lanjutnya.

Tambah Saut, mahkota merupakan simbol kemuliaan, dengan kekuasan dan tanggungjawab yang ada di dalamnya. Mahkota yang jatuh menandakan hilangnya kemuliaan dan pasti berganti dengan kehinaan. Hanya dengan penjagaan, pengawalan, penjaminan dan pemastian suara rakyat dalam pemilu yang membuat mahkota penyelenggara pemilu tidak jatuh ke dalam kubangan kedurjaan, kehinaan dan kebusukan.

“Keppres pemberhentian tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting, komisioner KPU RI adalah tindak lanjut atas Putusan DKPP Nomor  317. Meski keppres adalah tindaklanjut tapi keppres tersebut berkaitan dengan nilai-nilai fundamental,” kata Saut.

“Putusan DKPP adalah dasar terbitnya keppres, meski tidak masuk dalam petitum gugatan, tetapi akan menjadi goncangan besar apabila Keputusan Presiden tersebut dibatalkan atau tidak dianggap sah, tanpa mencabut atau membatalkan Putusan DKPP,” tegasnya.

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, apabila dikabulkan walau sebagian kecil, akan menimbulkan kehancuran terhadap nilai-nilai kehidupan, moral, moral hukum dan hakikat Pemilu di Indonesia,” tutupnya. (Tim Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kemendagri Restui Sitaro Cairkan TPP ASN dan Jalankan Sejumlah Program Penting

Sitaro

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Pemda Sitaro Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah

Sitaro

Sangihe Bakal Diperkuat 241 Atlet pada Porprov Sulut XII

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Terkini