Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo, menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pendapat itu disampaikan Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang  gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, pada Senin (13/7/2020). 

“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan  MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Jeferson. 

Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2). 

Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi. 

Baca Juga:

“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan gugatan terhadap Keppres Nomor 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT. 

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020. (DKPP/Redaksi).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kejari Sangihe Naikkan Status! Dugaan Korupsi Dana CSR Bank SulutGo 2023...

Sangihe

Olga Makasidamo Diperiksa Kejari, Penyidikan Kasus CSR Bank SulutGo Kian Menggigit

Sangihe

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Status Burung di Indonesia 2026: Dinamika Perubahan Spesies Burung

Lingkungan

Pemkab Sitaro Luruskan Informasi DTH bagi Penyintas Gunung Ruang

Sitaro

Terkini