Sangihe, Lintasutara.com – Sempat lolos dari Lapas Tahuna sejak 12 Desember 2021 lalu, Sofian Pukoliwutang (38) dan Rusmanto Hariawang (38) akhirnya sukses dibekuk Polres Sangihe.
Hal ini diketahui dalam Press Release di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B (Lapas) Tahuna, Rabu (05/01/2022) yang dihadiri oleh Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, Kajari Sangihe Eri Yudianto dan Kalapas Tahuna Suharno.
Kalapas dalam keterangannya menyebutkan jika kaburnya dua napi memang disebabkan oleh fasilitas Lapas yang kurang memadai, antara lain seperti tidak adanya CCTV, tembok yang dinilai kurang tinggi serta pos-pos bagian atas yang rusak.
Untuk kronologi kaburnya napi sendiri, disebutkannya hal itu dilakukan selagi dirinya mengikuti ibadah digereja pada minggu (12/12) pagi.
“Dirinya (Sofian, red) beralasan ingin kencing namun kemudian malah diketahui meloncat dinding setinggi 1,5 meter dibagian pos dekat Bank Mandiri bersama temannya (Rusmanto, red) yang sudah dipengaruhinya,” urai Kalapas.

Sementara itu, Kapolres Sangihe menyebutkan jika setelah mendapatkan informasi awal dari Lapas Tahuna, pihaknya langsung menyebarkan foto kedua tahanan kesetiap Polsek dan menutup jalur keluar dari Sangihe serta menurunkan personil.
Baca Juga : Kalapas Baru Sangihe Sepekan Bertugas, 2 Napi Lolos dari Bui
“Penangkapan pertama, dilakukan untuk napi atas nama Rusmanto Hariawang yang akhirnya harus dilumpukan karna dalam proses penangkapan melawan petugas dengan sebilah sajam. Napi pertama ditangkap tanggal 27 Desember 2021 di kampung Laine kecamatan Manganitu Selatan pukul 21.30,” ujar AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh.

Sementara untuk napi atas nama Sofian Pukoliwutang, Kapolres menyebutkan jika penangkapan bisa dilakukan pertanggal Selasa (04/01/2022) di kampung Simueng kurang lebih pukul 15.30.
“Untuk yang kedua ini, dirinya sempat melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dan warung sehingga bisa dipastikan Napi masih berada di Sangihe. Dirinyapun sempat melawan dengan senapan ketika tangkap sehingga harus dilumpuhkan,” lanjutnya, sembari mengapresiasi masyarakat yang sudah berandil dalam memberi informasi kepada petugas.
Adapun Sofian Pukoliwutang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun dengan sisa pidana 8 tahun 5 bulan 9 hari sebelum melarikan diri, sementara Rusmanto Hariawang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 15 tahun.
Dengan kaburnya dua napi ini, Kapolres menegaskan akan memproses kasus kedua napi. Namun mengingat keduanya masih menjadi tahanan lapas, maka akan dilakukan proses penyidikan seusai masa hukuman di Lapas.
“Setelah masa hukuman berakhir, kita akan angkat kembali prosesnya,” tegas Kapolres, sembari menambahkan jika saat ini kedua napi sedang dalam penanganan medis di Lapas Tahuna.
(Gr)