Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman yang Merdeka di Luar MA dan MK

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo, menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pendapat itu disampaikan Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang  gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, pada Senin (13/7/2020). 

“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan  MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ungkap Jeferson. 

Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2). 

Baca Juga:

Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi. 

“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan gugatan terhadap Keppres Nomor 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT. 

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020. (DKPP/Redaksi).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu Kawaluso Kini Terang, Warga Apresiasi Respons Cepat Bupati Michael Thungari

Sangihe

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Terkini