Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna 14 Digit NIB-El

Terbit:

JAKARTA — Nomor sertipikat menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipahami masyarakat saat mengurus berbagai keperluan pertanahan. Seiring peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik, sistem penomoran bidang tanah juga mengalami perubahan.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas bidang tanah, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.

Dalam sistem penomoran yang diperbarui, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit dan menjadi identitas bidang tanah.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,“ jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Selasa (08/09/2026).

Baca Juga:

NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas. Dengan demikian, data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.

Setiap deret angka pada NIB-El juga memiliki arti. Dari 14 digit tersebut, dua digit pertama menunjukkan kode provinsi. Dua digit berikutnya merupakan kode kabupaten atau kota. Sembilan digit selanjutnya menunjukkan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir merupakan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak bidang tanah menggunakan angka 0 sampai 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah terletak pada permukaan tanah. Angka 1 menunjukkan bidang tanah pada ruang atas tanah, sedangkan angka 2 menunjukkan bidang tanah pada ruang bawah tanah.

Adapun angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun. Angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah. Angka 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah, sementara angka 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Informasi tersebut juga dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi Sertipikat Elektronik yang dimilikinya, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik. Dengan layanan ini, informasi mengenai bidang tanah dapat diperoleh secara lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Thungari Kembali Lantik Pejabat, Sangihe Ketambahan Satu Badan

Sangihe

Bupati Sangihe Lantik 62 Pejabat, Ingatkan Sistem Kerja Melayani Bukan Dilayani

Sangihe

104 Guru Sangihe Ikuti Pelatihan BCKS, Disiapkan Jadi Pemimpin Sekolah

Sangihe

Sangihe Kirim Tiga Siswa SD ke OGN 2026 di Ternate

Sangihe

Final FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia-Thailand Sama Kuat Di Babak Pertama

Olahraga

Terkini