PURWAKARTA — Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dicari masyarakat ketika mengurus pendaftaran tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui tahapan dan waktu pengukuran bidang tanah hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Puri, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta, merasakan langsung perubahan tersebut. Ia mengatakan proses pengukuran tanah berlangsung relatif cepat setelah berkas didaftarkan.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk dalam layanan tersebut.
Dalam skema ini, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran, proses pembuatan Peta Bidang Tanah atau PBT membutuhkan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Bagi Puri, kepastian waktu tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah dipantau. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran dilakukan sesuai jadwal, ia dapat mengambil PBT pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian jadwal juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Imam, Pengukuran Terjadwal membuat waktu yang harus ia sisihkan untuk mengurus dokumen pertanahan menjadi lebih efisien. Informasi mengenai tahapan layanan juga membantunya menyesuaikan waktu kedatangan ke kantor pertanahan.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” terang Imam.
Kemudahan juga dirasakan Imam ketika menunggu produk pertanahan setelah proses pengukuran selesai. Ia mengatakan informasi dari petugas membuatnya tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.
