Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

DP yang saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023, setelah dilakukan pengembangan akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (7/9/2026).

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

Politik Ala Tendris Bulahari: Mungkin Tidak Pintar, Tapi Saya Punya Hati

Suara Sangihe

Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Kisihang Dipersoalkan, Besaran dan Penggunaannya Diminta...

Sangihe

Bupati Cup Sitaro Resmi Bergulir, Plt Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda

Sitaro

Terkini