Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.
DP yang saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023, setelah dilakukan pengembangan akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (7/9/2026).
