Baru Bersertipikat Setelah 54 Tahun, Tanah Wakaf Masjid Muhajirin Makassar Akhirnya Punya Kepastian Hukum

Terbit:

MAKASSAR — Masjid Muhajirin Makassar telah berdiri lebih dari setengah abad. Namun, tanah wakaf tempat masjid itu berdiri baru memiliki sertipikat pada 2026. Bagi pengurus masjid, dokumen itu bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan jaminan agar aset umat tetap aman dan dapat dimanfaatkan lintas generasi.

Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar, mengatakan kepengurusan masjid telah beberapa kali berganti sejak masjid tersebut berdiri pada 1972. Sertipikat tanah wakaf baru diperoleh tahun ini melalui program percepatan sertipikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Tanah tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga pemakaman.

Baca Juga:

Namun, status wakaf tanpa kepastian hukum dapat menyisakan persoalan. Tanah wakaf berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak apabila legalitasnya tidak segera diperkuat dengan sertipikat.

Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN di bawah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Program percepatan sertipikasi didorong untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset yang digunakan untuk kepentingan umat.

Bagi para nadzir atau pengelola wakaf, sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman. Legalitas tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk mengembangkan aset dan sarana yang dikelola.

Hal itu dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ia mengatakan pihak sekolah baru lebih percaya diri mencari bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana setelah tanah wakaf yang dikelola memiliki sertipikat.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Pengalaman Masjid Muhajirin dan MA DDI Kulo menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki dampak lebih luas daripada sekadar mencatat status kepemilikan secara administratif. Kepastian hukum dapat menjadi modal bagi nadzir dan lembaga keagamaan untuk menjaga sekaligus mengembangkan aset yang diamanahkan kepada mereka.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Nusron secara konsisten mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah untuk mempercepat sertipikasi dan mengamankan aset-aset keagamaan.

Dengan sertipikat, tanah wakaf yang selama ini menopang kegiatan keagamaan dan sosial tidak hanya memiliki kepastian hukum. Aset tersebut juga memiliki pijakan yang lebih kuat untuk terus digunakan dan dikembangkan bagi kepentingan masyarakat.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Kisihang Dipersoalkan, Besaran dan Penggunaannya Diminta...

Sangihe

Peneguhan 110 Pelsus GMIST Efrata Tahuna, Khadim Ajak Belajar Kesetiaan dari...

Sangihe

PMI Sulut Terus Bergerak, Distribusi Air Bersih Capai 50 Ribu Liter...

Manado

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Terkini