Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Warga Demak Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Terbit:

Demak — Pengurusan sertipikasi tanah tak lagi harus membuat masyarakat menunggu lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada pemohon sejak berkas diajukan.

Kantah Kabupaten Demak merupakan satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran bidang tanah yang ditawarkan petugas saat permohonan diajukan.

Program Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.

Yul Khiya Hanum, 34 tahun, menjadi salah satu warga yang merasakan perubahan tersebut. Ia mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026. Tujuh hari kemudian, petugas melakukan pengukuran.

Baca Juga:

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Menurut Yul, petugas loket langsung menjelaskan mekanisme Pengukuran Terjadwal ketika ia menyerahkan berkas. Ia kemudian mendapatkan pilihan waktu untuk pelaksanaan pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dialami Dama Yanti, 43 tahun, warga Kecamatan Mranggen, Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, Dama langsung mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.

Ia memilih 30 Juli sebagai waktu pengukuran. Proses tersebut, kata dia, berjalan lebih cepat dari perkiraannya.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Pengalaman Yul dan Dama menunjukkan perubahan pola pelayanan pertanahan melalui Pengukuran Terjadwal. Kepastian waktu pengukuran membuat masyarakat dapat mengetahui tahapan layanan sejak awal tanpa harus menunggu ketidakpastian jadwal petugas di lapangan.

Dama menilai layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang mengurus sertipikasi tanah.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Peneguhan 110 Pelsus GMIST Efrata Tahuna, Khadim Ajak Belajar Kesetiaan dari...

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Kisihang Dipersoalkan, Besaran dan Penggunaannya Diminta...

Sangihe

Bupati Cup Sitaro Resmi Bergulir, Plt Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda

Sitaro

Terkini