Menteri ATR dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB-NOP untuk Sinkronisasi Data Pertanahan

Terbit:

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Integrasi tersebut ditujukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sinkronisasi data juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengelolaan perpajakan serta penerimaan daerah.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan antara data PBB dan data pertanahan, termasuk luas bidang tanah. Dengan penyatuan data, informasi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi.

Menurut dia, penerapan integrasi tersebut telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah yang menerapkan integrasi NOP dan NIB meningkat dalam dua tahun.

Peningkatan itu terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau mencatat luas bidang tanah lebih kecil dibandingkan data yang tercantum dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Tito meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan Kantah di kabupaten atau kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diperintahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan.

Selain meningkatkan transparansi pelayanan, integrasi data tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Kisihang Dipersoalkan, Besaran dan Penggunaannya Diminta...

Sangihe

Peneguhan 110 Pelsus GMIST Efrata Tahuna, Khadim Ajak Belajar Kesetiaan dari...

Sangihe

PMI Sulut Terus Bergerak, Distribusi Air Bersih Capai 50 Ribu Liter...

Manado

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Terkini