Menteri Nusron Targetkan Pemulihan 2.000 Sertipikat Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Terbit:

Aceh Tamiang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor Sumatera 2025 selesai pada akhir Desember 2026. Hingga kini, baru sekitar 120 sertipikat pengganti yang telah diterbitkan.

Target tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat mengunjungi Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026. Menurut dia, percepatan penerbitan sertipikat pengganti menjadi tahapan penting dalam pemulihan pascabencana agar masyarakat kembali memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada warga terdampak bencana. Penerbitan sertipikat pengganti terus dipercepat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat segera kembali memegang bukti kepemilikan tanahnya.

Baca Juga:

Selain mempercepat pemulihan dokumen pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penerapan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi data hak atas tanah apabila terjadi bencana serupa di masa mendatang.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan dukungan terhadap percepatan penerbitan sertipikat pengganti tersebut. Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menilai keberadaan sertipikat menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemulihan kehidupan masyarakat.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi.

Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Koordinasi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Dalam kunjungan itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Pustu Kawaluso Kini Terang, Warga Apresiasi Respons Cepat Bupati Michael Thungari

Sangihe

Akses Jalan Sempat Diblokir, Rainga: Warga Jangan Terprovokasi Pekerjaan Masih Berjalan

Sangihe

Terkini