JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah sekaligus mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu konflik di lapangan.
Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari sistem pertanahan dan tata ruang. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menyatukan ketiga sektor tersebut dalam satu kerangka pengaturan yang terintegrasi.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Baleg, Ossy menilai harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak dilakukan. Kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan yang berbeda.
Perbedaan pengaturan itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang. Persoalan tersebut terutama terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara.
Kondisi itu tercermin dari masih banyaknya desa yang berada dalam wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian ATR/BPN, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah tersebut.
Besarnya jumlah desa yang terdampak menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah. Tanpa sinkronisasi yang memadai, potensi sengketa dan ketidakpastian hukum dinilai akan terus berlanjut.
Dalam kesempatan itu, Ossy juga menyoroti pentingnya memasukkan kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional secara lebih terintegrasi. Kawasan hutan, kata dia, harus dipandang sebagai bagian dari sistem pemanfaatan ruang yang selaras dengan agenda pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan. Pemerintah berharap pembaruan regulasi itu dapat menjadi landasan bagi pengelolaan ruang yang lebih terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah di berbagai wilayah Indonesia.
