ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan

Terbit:

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan hak korban sekaligus pengembalian kerugian negara.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di bidang pertanahan. Penandatanganan berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu, 10 Juni 2026.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset yang melibatkan negara.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono.

Baca Juga:

Melalui perjanjian tersebut, kedua lembaga akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset pertanahan. Kerja sama juga mencakup peningkatan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selain itu, sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola pertanahan.

Menurut Iljas, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih kerap menghadapi kendala di lapangan. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban tidak terhambat oleh persoalan administratif.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.

Menurut Kuntadi, sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga kerap digunakan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak kejahatan.

Kondisi itu membuat penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri jajaran pimpinan dari kedua instansi. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan untuk mempercepat pemulihan aset, memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa maupun tindak pidana terkait aset tanah.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini