Sangihe, Lintasutara. com – Pemilihan Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berproses. Namun, dari total 118 kampung, baru 86 yang memenuhi syarat minimal 2 calon.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kepulauan Sangihe, Yesri Ilham Muridang menyebutkan masih ada 32 kampung minim pendaftar.
“Ada 14 kampung dengan 1 pendaftar dan 18 kampung belum ada calon sama sekali, ” beber Muridang, di ruang kerjanya, Selasa (02/6/2026).
Menyikapi hal tersebut, Muridang menjelaskan untuk 32 kampung tersebut akan ada perpanjangan sedari 20 Mei hingga 12 Juni 2026.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, jika sampai 12 Juni kuota minimal 2 calon sudah terpenuhi, maka proses pendaftaran tidak ada lagi perpanjangan. Tapi jika syarat minimal belum cukup, maka akan ada masa perpanjangan lagi hingga 29 Juni 2026.
“Jika hingga tanggal 29 Juni jumlah pendaftar tidak berubah, untuk kampung yang belum ada pendaftar akan ditetapkan pemilihan Kepala Desa ditunda, hingga pelaksanaan gelombang berikutnya, ” sebut dia.
Meskipun demikian, Muridang belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaan pemilihan Kapitalaung gelombang selanjutnya. “Apakah akan mengikuti pemilihan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2030 nanti, atau mengikuti aturan lain,” lanjut Muridang.
Nasib berbeda berlaku bagi 14 kampung yang hanya memiliki calon tunggal. Jika hingga batas akhir perpanjangan tidak ada penambahan figur baru, tahapan akan tetap melaju ke meja pemilihan.
“Untuk kampung dengan calon tunggal, pendaftarannya akan kami tutup dan berlanjut dengan pemilihan 1 orang calon, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2026 pasal 34,” ujarnya.
Sementara , untuk 86 kampung yang administrasinya sudah aman, Muridang memastikan tahapan tidak terganggu.
“Saat ini ke-86 kampung sedang memasuki fase penelitian keabsahan berkas bakal calon, yang sesuai jadwal berlangsung dari 20 Mei hingga 22 Juni 2026,” pungkasnya.
