Mataram — Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data juga dapat menjadi kunci utama, terutama melalui penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Kementerian ATR/BPN mencatat masih terdapat ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap optimal, sekaligus berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkap Menteri Nusron.
Integrasi data tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan PAD
Sejumlah daerah telah membuktikan manfaat dari integrasi data tersebut. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara signifikan setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Melalui sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga dapat meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan.
Langkah serupa menjadi relevan untuk diterapkan di daerah lain, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai percontohan.
Integrasi data tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan. Ke depan, sinergi kedua sektor tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
