Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan guna menghindari potensi konflik.
Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih sertipikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6 terjadi karena masih adanya sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi tersebut membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain.
“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertipikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan, yang dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.
Ia menegaskan perlunya langkah cepat dalam pemutakhiran data, termasuk melalui pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar dapat masuk dalam sistem yang terpetakan secara baik.
“Ganti sertipikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.
Ia menambahkan, kondisi tersebut rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga serta memperbarui data pertanahan.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.
