Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kanal Pengaduan Terintegrasi ATR/BPN, Solusi Lapor Kendala Tanah Saat Mudik

Terbit:

Jakarta — Momen mudik Lebaran kerap masyarakat manfaatkan untuk menengok sekaligus mengurus aset tanah di kampung halaman. Dalam konteks itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses kanal pengaduan terintegrasi guna menampung berbagai persoalan pertanahan yang warga temukan, tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kementerian menyatakan, kanal ini mereka rancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kendala layanan pertanahan secara langsung kepada unit teknis yang berwenang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sistem tersebut memungkinkan aduan terproses lebih cepat dan terarah.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin, 23 Maret 2026.

Melalui layanan Hotline WhatsApp tersebut, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis tujuan. Bagi pelapor yang belum mengetahui kewenangan penanganan perkara, tersedia opsi untuk menghubungi unit pusat. Selanjutnya, laporan akan dianalisis dan diarahkan ke unit yang sesuai.

Selain Hotline, Kementerian ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:

Akses Layanan Pelaporan Secara Cepat

Kanal lain yang dapat masyarakat manfaatkan adalah SP4N-LAPOR!, sistem pengaduan publik yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam mekanisme ini, masyarakat harus melengkapi persyaratan atau legal standing, antara lain kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.

Shamy menegaskan, kejelasan legal standing menjadi aspek krusial agar laporan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berproses secara tepat. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan skema pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang tengah berada di kampung halaman tetap dapat mengakses layanan pelaporan secara cepat. Pemerintah berharap, proses penanganan masalah pertanahan dapat berjalan lebih efisien tanpa terhambat periode libur.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” kata Shamy.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Polres Sangihe Jamin Arus Balik Lebaran 2026 Aman

Sangihe

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

EksplorAksi SMP N 8 Satap Tabut, Pelestarian Budaya dan Literasi Siswa

Sangihe

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Daftar Lengkap 16 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Terkini