Tersandung TGR, Masih Layakkah Dipilih Kembali?

Terbit:

Pilkades serentak di 118 desa Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai menghadirkan banyak perbincangan di tengah masyarakat. Dari sekian isu yang berkembang, persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.

Menariknya, sebagian figur yang sempat memiliki catatan TGR kini disebut telah melunasi kewajibannya dan mengantongi surat bebas TGR dari Inspektorat Daerah. Secara administratif, mereka memang telah memenuhi syarat untuk kembali maju dalam kontestasi Pilkades.

Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada urusan administrasi semata.

Masyarakat mulai bertanya: apakah seseorang yang pernah tersandung persoalan pengelolaan keuangan desa masih layak diberi kepercayaan kembali untuk memimpin kampung?

Baca Juga:

Pertanyaan ini penting karena kepala desa bukan hanya jabatan politik. Kapitalaung adalah pengelola anggaran negara di tingkat kampung. Ia memegang tanggung jawab terhadap pembangunan desa, bantuan masyarakat, hingga kepercayaan publik.

Karena itu, ketika muncul catatan TGR, sekecil apa pun nilainya, masyarakat tentu memiliki hak moral untuk menilai rekam jejak seorang calon.

Di sisi lain, publik juga harus adil melihat persoalan ini. Tidak semua TGR lahir karena niat korupsi atau penyalahgunaan anggaran secara sengaja. Ada yang terjadi karena kesalahan administrasi, lemahnya pemahaman tata kelola, hingga kelalaian dalam pertanggungjawaban keuangan.

Apalagi jika kewajiban tersebut telah diselesaikan dan yang bersangkutan sudah mendapatkan surat bebas TGR sesuai mekanisme resmi pemerintah daerah.

Tetapi justru di situlah letak ujian integritas sebenarnya.

Pilkades bukan sekadar soal siapa yang paling cepat melunasi kewajiban setelah ditemukan masalah. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan itu bisa terjadi sejak awal.

Sebab masyarakat tentu berharap dana desa dikelola dengan hati-hati, transparan, dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai budaya “nanti diperbaiki setelah diperiksa” menjadi hal yang dianggap biasa dalam pemerintahan desa.

Dalam konteks ini, Pilkades 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Sangihe untuk naik kelas dalam berdemokrasi. Pemilih tidak lagi hanya melihat hubungan keluarga, kedekatan emosional, atau popularitas calon, tetapi juga rekam jejak dan kualitas kepemimpinan.

Karena sejatinya, surat bebas TGR memang dapat menghapus persoalan administratif. Namun soal kepercayaan publik, masyarakatlah yang akan menentukan sendiri di bilik suara.

Pada akhirnya, keputusan tetap berada di tangan rakyat desa. Apakah pengalaman masa lalu dianggap sebagai kesalahan yang telah diperbaiki, atau justru menjadi alasan untuk mencari figur baru yang dinilai lebih mampu menjaga integritas pemerintahan kampung.

Sebab membangun desa tidak cukup hanya dengan niat maju kembali, tetapi dengan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat sejak awal hingga akhir masa jabatan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Perahu Diduga Bermuatan Sianida Kandas di Perairan Siau, Satu Jenazah Ditemukan

Sitaro

Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sitaro Dipertanyakan

Sitaro

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Plt Bupati Sitaro Dorong Ketepatan Data Peserta Jaminan Kesehatan Daerah

Sitaro

Terkini