ACEH — Bencana alam tak pernah memberi tanda lebih dulu. Ia datang, merusak, lalu menyisakan cerita kehilangan. Rumah terendam, akses terputus, dokumen penting hanyut tanpa jejak. Di antara lembar-lembar berharga yang kerap luput dari perhatian, sertipikat tanah menjadi salah satu yang paling rentan.
Itulah yang dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.
Di tengah situasi serba terbatas, Helmi tak menunggu lama.
Dua pekan setelah banjir surut, ia mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertipikat yang hilang. Proses pelayanan bahkan dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir.
Namun di luar dugaannya, proses itu berjalan cepat. “Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail. Peristiwa tersebut menjadi titik balik baginya.
Ia menyadari bahwa menyimpan dokumen fisik semata tak lagi cukup di wilayah yang rawan bencana. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ia nilai sebagai langkah yang tak bisa ditunda.
Sertipikat pengganti yang ia terima telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan medium, melainkan perubahan cara pandang dalam melindungi aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Cerita Nazarudin, Sertipikat Tanah Rusak Imbas Banjir
Cerita serupa datang dari Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi satu meter. Air bukan hanya merusak perabotan, tetapi juga berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya kembali terverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di Aceh—wilayah yang berulang kali berhadapan dengan banjir dan bencana hidrometeorologi—alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih berbentuk fisik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi refleksi bahwa di tengah ancaman bencana yang tak terprediksi, perlindungan aset tak lagi cukup hanya dengan menyimpannya rapi di lemari rumah. Era digital menawarkan lapisan keamanan tambahan melalui sistem online ATR/BPN.
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif. Ia adalah bentuk adaptasi terhadap kenyataan zaman—upaya menjaga hak atas tanah tetap utuh, bahkan ketika bencana datang tanpa permisi.
