Sitaro, Lintasutara.com — Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit dijadwalkan memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat, 6 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal pada 27 Februari 2026. Dalam pemeriksaan sebelumnya, sebanyak 62 pertanyaan telah ia jawab secara terbuka dan kooperatif.
Agenda lanjutan ini, untuk memperdalam fakta-fakta terkait penggunaan Dana Stimulan Perumahan (DSP) Bencana Gunung Ruang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sitaro, Glen Makanoneng, SH, menegaskan bahwa kehadiran Bupati dalam kapasitas sebagai saksi.
“Ini merupakan bagian dari proses pendalaman informasi. Ibu Bupati akan hadir sebagai saksi untuk memberikan tambahan keterangan dan melengkapi keterangan sebelumnya. Pemerintah daerah bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” ujar Glen Makanoneng.
Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses hukum tersebut. Komitmen terhadap pemulihan masyarakat terdampak bencana Gunung Ruang, menurut pemerintah daerah, tetap menjadi prioritas utama.
Pemkab Sitaro juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif serta tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang. Proses pemeriksaan yang berlangsung disebut sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab.
Dengan sikap terbuka dan kooperatif, pemerintah daerah berharap proses ini dapat memberikan kejelasan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sitaro.
