Aceh — Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sebagian wilayah Provinsi Aceh basah dan rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu pada 26 November 2025.
Tak kurang dari 165.000 warkah yang selama ini menyimpan jejak hak, sejarah, dan harapan masyarakat ikut terdampak dalam peristiwa yang melumpuhkan sedikitnya delapan kabupaten/kota.
Di setiap lembar arsip yang basah dan rusak, tersimpan data penting yang menjadi penanda hak masyarakat atas sebidang tanah. Saat arsip-arsip itu terendam, yang terancam bukan sekadar helaian kertas, melainkan juga rasa aman para pemilik tanah.
Menyadari besarnya risiko tersebut, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya penyelamatan dokumen.
Di ruang-ruang yang masih berjejak lumpur, lembar demi lembar arsip mereka bersihkan, keringkan, dan pilah kembali untuk meminimalkan kerusakan lanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, mengatakan pekerjaan restorasi bukan perkara singkat.
“Kalau kita hitung mungkin lima tahun ke depan baru selesai untuk 165.000 dokumen. Karena itu, proses restorasi ini kami lakukan bersama berbagai pihak. Harapannya adalah bagaimana kita mempercepat normalisasi pelayanan melalui restorasi, dan seluruh arsip yang terdampak dapat selesai pada akhir tahun 2026 ini,” jelas Arinaldi.
Jadi Ruang Pembelajaran
Dalam proses tersebut, empat pilar terlibat secara kolaboratif, yakni Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sinergi lintas lembaga itu diharapkan mampu mempercepat pemulihan arsip sekaligus mengembalikan layanan pertanahan bagi masyarakat.
Arinaldi meyakini kolaborasi tersebut bukan hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi para taruna STPN yang ikut membantu proses restorasi.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, serta membentuk karakter para Taruna/i STPN sebagai calon insan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” tuturnya.
Restorasi arsip, lanjut dia, juga menjadi momentum mendorong transformasi layanan berbasis digital di daerah terdampak.
“Jadi kita tidak hanya berbicara terkait dengan pembersihan dan penjemuran, tetapi bagaimana data tersebut bisa segera menjadi data digital. Kita berharap Kantor Pertanahan yang saat ini sangat terdampak, akan lahir kembali menjadi Kantor Pertanahan yang modern dan mampu melayani seluruh layanan pertanahan secara digital,” ungkap Arinaldi.
Senada dengan itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menuturkan bahwa penyelamatan arsip bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu singkat. Penanganan arsip kerap terlihat sederhana, namun di lapangan setiap tahap membutuhkan kesabaran, ketelitian, serta koordinasi lintas lembaga.
Untuk proses restorasi di Aceh, ANRI menerjunkan tenaga profesional yang bekerja berdampingan dengan jajaran BPN daerah. Upaya tersebut mereka lakukan untuk memastikan jejak hak dan sejarah tanah masyarakat tetap terselamatkan di tengah bencana.
“Penanganan arsip tidak bisa dilakukan sendirian, kita harus bersama-sama. Ada pilar-pilar utama dari kementerian, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, kemudian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, BNPB, serta ANRI, untuk membangun kolaborasi antar dan lintas kementerian, lintas pemerintahan, bahkan lintas kompetensi,” pungkasnya.
