Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sangihe tuntas melaksanakan proses pencocokan data penilitian (Coklit) pemurakhiran data pemilih Pilkada 2024 pada 24 Juli lalu.
Namun demikian, tentu akan ada pertanyaan perihal masyarakat yang belum tercoklit atau terlewatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Hal inipun dijelaskan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe Ihsan F. Panawar ketika dihubungi Lintasutara, belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat yang belum tercoklit bisa terakomodir lewat perubahan setelah rapat terbuka pleno di tingkat kelurahan / desa.
“Jadi masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lebih baik sebelum pleno tingkat kelurahan / desa, sehingga bisa ada perubahan setelah pleno dan ketika hasilnya dibawa ke kecamatan, datanya sudah bersih dengan masyarakat yang belum tercoklit,” terang Panawar.
Saat ini, lanjutnya PPS masih dalam tahap penghitungan hasil coklit, dan setelah itu akan melakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Rapat terbuka pleno DPHP sesuai jadwal akan dilaksanakan 1 – 3 Agustus 2024, dan akan berlangsung secara berjenjang dari kelurahan – desa, kecamatan dan hingga Kabupaten.
“Rapat terbuka pleno DPHP nanti hasilnya yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian kami umumkan,” kuncinya.
(Gerald)