Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Diamankan Tim Delta Polresta Manado

Terbit:

Manado, Lintasutara.com –Tim Delta Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Manado.

Pelaku yang diketahui bernama ORK (42 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menjelaskan, Kejadian bermula saat korban, Fatur Ramadhan (18 tahun), dan pasangannya menginap di Hotel Mini Mulia dan menggunakan aplikasi yang diduga untuk kegiatan prostitusi.

Tidak lama kemudian, korban menerima pesanan dari pelaku untuk kegiatan tersebut dan membuat janji di lokasi kejadian.

Saat pelaku bersama pasangan korban berada di dalam kamar hotel, korban dan temannya mendengar teriakan minta tolong, yang kemudian mengakibatkan pertikaian di antara mereka.

Baca Juga:

Akibatnya, korban dan pasangannya menderita luka-luka akibat tusukan senjata tajam.

Setelah mendapat informasi dari SPKT dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi di sekitar tempat kejadian, Tim Delta Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan bantuan aplikasi yang digunakan korban dan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken.

Pukul 05.00 WITA, tim berhasil menangkap pelaku di kamar kos yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Meskipun awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Resta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga dilakukan secara sengaja (dolus), dengan sasaran kejahatan yang mengancam jiwa dan nyawa korban.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Terkini