Kapal Bertujuan Tahuna Manado dan Talaud Diduga Jadi Sarang Selundapan Barang Ilegal

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Barang-barang ilegal berupa kosmetik Skin Care bermerek Brilliant dan ayam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat diduga sering dimuat di Sejumlah Kapal yang berjurusan Tahuna-Manado dan Talaud Manado.

Dugaan penyelundupan barang ilegal tersebut mencuat setelah banyaknya ditemukan dalam kapal saat berlabu dipelabuhan manado.

Barang yang diduga ilegal tersebut berupa skin care Brilliant yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Bpom) serta ayam yang tidak memiliki dokumen-dokumen yang berasal dari philipina.

Lolosnya barang tersebut didalam kapal diduga ada permainan antara ABK dan Kapten kapal KM Barcelona, KM Saint Mery, KM Gregorius, KM Merit Teratai dan KM Merci Teratai yang berjurusan Tahuna-Manado dan Talaud Manado.

Baca Juga:

Sedangkan KM Barcelona V yang berjurusan Talaud Manado Memuat Hewan berupa burung Nuri Talaud yang dilindungi oleh pemerintah.

Diketahui Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selain itu juga kapal yang memuat barang ilegal tersebut diduga melanggar dalam pasal Pasal 216 ayat 1 undang-undang no 17 tahun 2008 yang berbunyi, Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pdt. Rovie Mardesa, Perpaduan Pengalaman Pastoral dan Organisasi Menuju Sekum GMIST...

Sangihe

Breaking News: Feybe Madonsa ‘Nahkodai’ Pemuda GMIST 2026-2031

Sangihe

Suksesi Sekda Sangihe Bergulir, 2 Pejabat Mundur dari Persaingan

Sangihe

Hasil RDP Dengan IKISST, Komisi III DPRD Sulut Batalkan Pemberlakuan Tarif...

Daerah

Rekam Jejak Pelayanan Pemuda GMIST, Feybe Madonsa Menguat sebagai Penerus Adriaan

Sangihe

Terkini