UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Terbit:

JAKARTA — Pencatatan aset negara yang bermasalah selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik agraria. Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka jalan bagi pemulihan hak masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan tanahnya, termasuk ketika lahan tersebut tercatat sebagai aset negara.

Mekanisme pemulihan hak itu dapat diterapkan setelah melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Jika ditemukan kekeliruan pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), hak masyarakat yang terbukti dirugikan dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).

Menurut Embun, pemulihan hak tidak dapat dilakukan tanpa pembuktian. Riwayat penguasaan tanah dan bukti yang diajukan masyarakat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan apakah pencatatan aset negara sesuai dengan kondisi dan dasar hukum yang sebenarnya.

Baca Juga:

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan ruang penyelesaian bagi persoalan yang sebelumnya terkendala batas kewenangan antarinstansi. ATR/BPN, misalnya, tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menyelesaikan persoalan tertentu yang berkaitan dengan aset negara.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pemeriksaan terhadap riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum setiap pihak yang terlibat. Pemeriksaan tersebut menjadi semakin penting ketika tanah yang disengketakan tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian konflik diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa hak masyarakat yang terbukti sah mendapat pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan negara.

Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terhambat persoalan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Calon Kapitalaung Bengketang Ajukan Keberatan, Panitia Kabupaten Tegaskan Batas Waktu

Sangihe

Kejari Minsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Mitra Tersangka Kasus Korupsi

Berita

BREAKING NEWS: Sejarah Pilkades Sangihe, Kotak Kosong Menang di Kampung Rendingan

Sangihe

Tren Jumlah Penduduk Sangihe 2024-2026: Meningkat Setiap Tahun

Statistik Daerah

Kemenhub Fokus Sangihe: Rp150 Miliar untuk Upgrade Pelabuhan Tahuna dan Matutuang

Advetorial

Terkini