Polisi Ringkus Sepo, Pelaku Pencurian Elektronik, Belasan Handphone dan TV

Terbit:

Minsel, LintasUtara.com – Lelaki JS alias Jenly Sepo (28), warga Desa Lopana Jaga IV, Kecamatan Amurang Timur, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Jumat (21/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK., mengatakan JS diamankan karena ia selaku tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik (Curanik), yang selama ini meresahkan warga seputaran Amurang dan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang elektronik, kemudian kami lakukan penyelidikan serta pengembangan kasus hingga akhirnya tersangka curanik ini berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil interogasi awal diketahui kalau ternyata tersangka telah melakukan aksinya di sejumlah tempat, diantaranya Kantor Pengadilan Agama Minsel (Laptop, HP), Kelurahan Pondang (HP), Desa Tumpaan (HP), Desa Matani (HP), Kelurahan Bitung (TV,HP), Kelurahan Uwuran Dua dan Terminal Amurang Kelurahan Buyungon.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan Handphone berbagai merk juga satu unit Televisi.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini yaitu 12 buah Handphone berbagai merk dan satu unit TV Akari 43 inch,” pungkas AKP Rio Gumara, SIK. (hms/dhy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

HSS Tagulandang Jadi Runner-up Piala Soeratin U-15 Sulut, Arya Sinulingga: Potensinya...

Sitaro

9 PKS Ditandatangani, Kantah Sitaro Pacu Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Sitaro

Masuki Babak Baru, STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria

Nasional

HSS Tagulandang Cetak Sejarah, Raih Juara II Piala Soeratin U15 PSSI...

Sitaro

Terkini