Praktek Judi Togel Dibongkar Tim Resmob Polres Minsel

Terbit:

Minsel, LintasUtara.com – Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus judi togel dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial BL dan ML. 

Kedua tersangka tindak pidana perjudian jenis togel ini diamankan oleh Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minsel pada Jumat (28/08/2020), di wilayah Kecamatan Sinonsayang.

“Dua tersangka yang kami amankan yaitu lelaki BL alias Buang, 29 tahun, warga Kecamatan Poigar, Bolmong, dan lelaki ML alias Marten, 46 tahun, warga Kecamatan Sinonsayang,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK. 

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa keberhasilan pengungkapan kasus togel ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian ini. 

Baca Juga:

“Terimakasih untuk masyarakat yang telah mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi togel, dengan memberikan informasi yang tentunya sangat penting sebagai bahan penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, kertas syair, handphone, kalkulator serta uang tunai senilai Rp. 1.470.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). (hms/YUD)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Bupati Thungari Lantik 16 Pejabat, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dan Kepercayaan

Sangihe

Plt Bupati Sitaro: Status Gunung Karangetang Masih Waspada, Belum Ada Evakuasi...

Sitaro

Di Balik “Goodness of God”, Rukmaya Arbaan Menemukan Panggung Kemenangannya

Sangihe

Serapan Anggaran Sangihe Semester I Hanya 34 Persen, Londo Ungkap Penyebabnya

Sangihe

Terkini