Tertangkap di Boltim, Pengedar Obat Keras Dijemput Satnarkoba Polres Minahasa

Terbit:

Minahasa, Lintasutara.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap 4 terduga pengedar Obat Keras jenis Trihexyphenydil (THD), Selasa (19/7/2022).

Salah satu tersangka, inisial GA, merupakan buronan Polres Minahasa sejak April lalu.

Ketika mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa segera bergerak menjemput GA.

Baca Juga : Terus ‘Ba Ron’ Minahasa, Kapolres : Untuk kondusifitas Wilayah

Baca Juga:

GA, merupakan salah satu komplotan dari tersangka Reza yang telah lebih dulu diciduk pada 20 April 2022 dan dari tangannya disitaan barang bukti berupa Obat THD sejumlah 495 butir.

Baca Juga : Survei: Rata-rata Orang Dewasa Mengecek Ponsel 2 Menit Sekali

Namun saat itu, GA melarikan diri sehingga Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Erwin Tanos membenarkan penjemputan tersebut.

“Tersangka telah berada di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

(Dede)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini