Tertangkap di Boltim, Pengedar Obat Keras Dijemput Satnarkoba Polres Minahasa

Terbit:

Minahasa, Lintasutara.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap 4 terduga pengedar Obat Keras jenis Trihexyphenydil (THD), Selasa (19/7/2022).

Salah satu tersangka, inisial GA, merupakan buronan Polres Minahasa sejak April lalu.

Ketika mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa segera bergerak menjemput GA.

Baca Juga : Terus ‘Ba Ron’ Minahasa, Kapolres : Untuk kondusifitas Wilayah

Baca Juga:

GA, merupakan salah satu komplotan dari tersangka Reza yang telah lebih dulu diciduk pada 20 April 2022 dan dari tangannya disitaan barang bukti berupa Obat THD sejumlah 495 butir.

Baca Juga : Survei: Rata-rata Orang Dewasa Mengecek Ponsel 2 Menit Sekali

Namun saat itu, GA melarikan diri sehingga Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Erwin Tanos membenarkan penjemputan tersebut.

“Tersangka telah berada di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

(Dede)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Terkini