Minahasa, Lintasutara.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap 4 terduga pengedar Obat Keras jenis Trihexyphenydil (THD), Selasa (19/7/2022).
Salah satu tersangka, inisial GA, merupakan buronan Polres Minahasa sejak April lalu.
Ketika mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa segera bergerak menjemput GA.
Baca Juga : Terus ‘Ba Ron’ Minahasa, Kapolres : Untuk kondusifitas Wilayah
GA, merupakan salah satu komplotan dari tersangka Reza yang telah lebih dulu diciduk pada 20 April 2022 dan dari tangannya disitaan barang bukti berupa Obat THD sejumlah 495 butir.
Baca Juga : Survei: Rata-rata Orang Dewasa Mengecek Ponsel 2 Menit Sekali
Namun saat itu, GA melarikan diri sehingga Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Erwin Tanos membenarkan penjemputan tersebut.
“Tersangka telah berada di Mapolres Minahasa guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.
(Dede)