Tomohon, Lintasutara.com – EA alias Ester (24) warga Woloan, Tomohon Barat akhirnya harus mengadukan perbuatan KR alias Kalvin (24) yang tidak lain adalah suaminya sendiri ke Mapolres Tomohon.
Aduan tersebut buntut dari perlakuan kekerasan KR kepada dirinya yang dilakukan di salah satu kost di Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.
Awalnya, EA hendak memanggil pulang sang belahan jiwa tersebut karena keduanya “nongkrong” sampai sudah hampir pagi.
Namun ajakan itu malah membuat sang suami meradang dan terjadi adu mulut sampai melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kaki ke beberapa bagian tubuh AE.
Bahkan KR seperti tidak puas, Ia mengambil HP-nya dan memukulan ke kepala EA dan menyebabkan luka sobek dan berdarah.
Tidak terima dilakukan seperti itu, sang pujaan hati kemudian dilaporkan ke Mapolres Tomohon.
Berdasarkan laporan dan hasil keterangan korban AE, Tim Resmob segera bergerak ke rumah KR, namun tidak menemukannya.
Setelah didapatkan informasi pelaku sedang berada di suatu acara suka di Kakaskasen, maka tim segera meluncur dan KR di tangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito, melalui Katim Resmob, Aipda Bima Pusung, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku kami giring ke Mapolres Tomohon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bima Pusung.
(***/Dede)