ASN dan Pensiunan Dapat THR, Gaji 13 Serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Terbit:

Jakarta, Lintasutara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan ASN dan pensiunan dapat Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 beserta dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, hari ini, Kamis (14/04/2022).

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN yang memiliki tunjangan kinerja, ” jelas Jokowi di Jakarta.

Lanjut Jokowi, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jangan Ada Lagi Spekulasi Soal 3 Periode

Baca Juga:

Jokowi berharap dengan ini mampu menambah daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan diatur dalam peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

“Teknis lebih lanjut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD,” tutup Jokowi.

(Be)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Hadiri Kawin Massal di Mohong Sawang, Bupati Sangihe Ingatkan Pentingnya Legalitas...

Sangihe

Terkini