Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kapan THR PNS Cair? Simak Penjelasan Menteri Keuangan

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu dinantikan. Pemerintah memastikan akan memberikan kepada PNS, biasanya menjelang hari raya keagamaan. Artinya sebelum Idul Fitri 1443 H.

Melihat skema pencairan tahun lalu, biasanya sepuluh hari sebelum hari H hingga lima hari sebelum hari H.

Lantas kapan THR PNS cair?

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjelaskan soal waktu kapan THR cair dan aturan terkait THR PNS menunggu keputusan Presiden tangan Joko Widodo (Jokowi) dan dengan sendirinya akan diumumkan oleh Jokowi.

Rencana pembayaran THR PNS tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Serta Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Baca Juga:

“Sejauh saya tahu masih di Presiden dan nanti beliau yang akan umumkan,” kata Yustinus di Jakarta, Sabtu (9/4) seperti dikutip pada liputan6.com

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja.

(Be)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Kembali Diperiksa Kejati Sulut

Daerah

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Terkini