Gorontalo — Sertipikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan. Bagi jemaat gereja, dokumen itu juga menjadi penanda bahwa keberadaan mereka diakui dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah.
Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” ungkap Reinne Febriana Koraag, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Menurut Reinne, sejumlah jemaat sempat pesimistis ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta mereka melengkapi dokumen serta persyaratan. Keraguan itu tidak menghentikan proses hingga sertipikat akhirnya diterbitkan.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Bagi Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Kepastian hak atas tanah memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan peribadatan.
Ia menilai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui program sertipikasi tersebut telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau 56 persen dari target 101.465 bidang telah bersertipikat. Sementara 44.433 bidang atau 44 persen lainnya masih belum bersertipikat.
Data tersebut menunjukkan masih adanya tanah rumah ibadah yang membutuhkan kepastian hukum. Program sertipikasi pun terus didorong agar tanah-tanah keagamaan semakin tertata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas.
Reinne mengajak pengelola rumah ibadah serta pemilik tanah keagamaan lainnya memanfaatkan program tersebut.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne Febriana Koraag.
