BANYUMAS — Akhir pekan menjadi kesempatan bagi sebagian masyarakat untuk mengurus keperluan pertanahan yang tak sempat diselesaikan pada hari kerja. Melalui layanan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN), Kantor Pertanahan memberikan akses layanan kepada masyarakat di luar jadwal kerja reguler.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Vivi Lestari. Pegawai Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu mengaku terbantu karena dapat menyelesaikan proses alih media sertipikat pada hari Sabtu.
“Karena kesibukan di Senin-Jumat itu kadang susah sekali ya kita bisa keluar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan. Saya berterima kasih sekali kepada ATR/BPN Banyumas yang sudah sangat membantu untuk layanan PELATARAN ini,” ujar Vivi Lestari, saat ditemui di Kantah Kabupaten Banyumas.
Menurut Vivi, layanan pertanahan pada akhir pekan memberi kemudahan, terutama bagi masyarakat yang bekerja pada hari Senin hingga Jumat. Ia dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaannya.
“Dan kali ini saya mendapatkan layanan alih media di hari Sabtu, sangat membantu sekali. Semoga ATR/BPN Banyumas layanannya semakin mantap. Terima kasih,” kata Vivi Lestari.
PELATARAN tidak hanya menyediakan layanan pengambilan produk pertanahan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan akhir pekan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan dan kebutuhan layanan pertanahan.
Di Kabupaten Ngawi, layanan serupa dimanfaatkan Andi untuk mencari informasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah warisan. Ia menilai informasi yang diberikan petugas membantunya memahami tahapan layanan yang diperlukan.
“Dengan adanya pelayanan akhir pekan ini, saya merasa terbantu dan informasi yang diberikan petugas sangat informatif dan jelas. Terima kasih, semoga BPN Ngawi semakin maju,” tutur Andi.
Layanan PELATARAN menjadi salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kehadiran layanan pada akhir pekan memberi alternatif bagi warga yang memiliki urusan pertanahan, tetapi terkendala waktu pada hari kerja.
Dengan demikian, layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada waktu kerja reguler, tetapi juga dapat diakses masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
