Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri Sangihe menetapkan DP alias Dokta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun 2023.

DP yang saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe, setelah melewati serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023, setelah dilakukan pengembangan akhirnya DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, Senin (7/9/2026).

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Bawaslu Sangihe Gandeng Kejari dan Polres, Perkuat SDM di Masa Non-Tahapan...

Sangihe

Baru Sebulan Jadi Plt Kadis Pendidikan, Adriaan Kawal Sangihe Juara GSI...

Sangihe

Temui Ketua FAJI Sulut, Serang Dorong Sertifikasi Pelatih Arung Jeram

Manado

HSS Tagulandang Cetak Sejarah, Raih Juara II Piala Soeratin U15 PSSI...

Sitaro

Plt Bupati Sitaro Buka Pelatihan Pengelola Imunisasi Puskesmas 2026

Sitaro

Terkini