ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Penanganan Masalah Kini Berbasis Wilayah

Terbit:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, hingga sengketa, diganti menjadi pendekatan berbasis wilayah.

Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi organisasi ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan tersebut membuat pejabat di Kantah tidak lagi hanya bertanggung jawab pada satu jenis urusan pertanahan. Kepala seksi akan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah tertentu.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut Nusron, perubahan struktur tersebut bukan sekadar pergantian pembagian tugas. Transformasi itu juga mengubah cara jajaran Kantah bekerja dan melayani masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah menilai pola tersebut dapat mempercepat identifikasi masalah sekaligus memudahkan koordinasi dalam penyelesaiannya.

Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola atau SOTK baru diterapkan di 10 Kantah. Kantor tersebut yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan tersebut memiliki dasar hukum. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan itu telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah. Perubahan itu mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan di Kantah.

Dalu mengatakan perubahan organisasi tersebut diarahkan agar Kantah bekerja lebih dekat dengan kondisi di lapangan. Pendekatan kewilayahan diharapkan tidak hanya memangkas sekat antarbidang, tetapi juga membuat pelayanan lebih cepat ketika masyarakat menghadapi persoalan pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Dr. Hendrik Manossoh, Tokoh Nusa Utara Dari Trah Raja-raja Sangihe

Feature

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Giliran Dokta Pangandaheng Diperiksa, Kasus CSR Bank SulutGo 2023 Memanas

Sangihe

Glorya Eriva Stefany Lomban, Gadis Sangihe yang Dipercaya Membawa Baki Sang...

Sangihe

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Terkini