Kementerian ATR/BPN Targetkan Daftarkan 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Lindungi Hak Masyarakat Adat

Terbit:

Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2026. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak dan konflik pertanahan.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat memiliki nilai yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset tersebut.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka Oktoberia dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Rezka, berbagai persoalan pertanahan kerap berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat saat ini, tetapi juga menjaga keberlangsungan hak mereka pada masa mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Rezka Oktoberia.

Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.

Kesepuluh masyarakat hukum adat itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu. Kementerian ATR/BPN berharap pendaftaran tersebut dapat memastikan tanah ulayat tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebagai bentuk komitmen memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan surat keputusan itu menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus memenuhi salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Langkah tersebut juga menunjukkan sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi. Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sedangkan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, disampaikan pula mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua Masyarakat Hukum Adat Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Pengukuran PTSL di Tagulandang Berjalan, Ratusan Bidang Tanah Masuk Tahap Verifikasi

Sitaro

Akses Jalan Sempat Diblokir, Rainga: Warga Jangan Terprovokasi Pekerjaan Masih Berjalan

Sangihe

Air Bersih Jadi Keluhan Utama Warga Tabsel dan Tamako Pasca Bencana

Sangihe

Tak Digunakan Sejak Dibangun, Pelabuhan Feri di Kawaluso Jadi ‘Kandang’ Babi

Sangihe

Terkini