Manado, Lintasutara. com – Seorang kepala daerah yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Manado memilih menyampaikan kegelisahannya melalui surat terbuka. Dari balik sel tahanan, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang.
Surat itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, serta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam surat bernada emosional tersebut, Chyntia mengaku terus memikirkan satu hal yang menurut dia belum pernah dijelaskan secara terang oleh penyidik: dasar penetapan kerugian negara senilai Rp22,5 miliar.
“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” tulis Chyntia dalam surat tersebut yang di tulis pada Kamis, (07/05) .
Ia menyebut angka kerugian negara yang digunakan penyidik berasal dari audit internal. Menurut dia, hal itu menimbulkan pertanyaan karena selama ini penentuan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi lazimnya dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya terus bertanya dalam hati, apakah hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” tulisnya lagi.
Chyntia mengaku tidak bermaksud melawan proses hukum. Namun ia mempertanyakan mengapa perkara yang menjeratnya disebut bergerak cepat menuju kesimpulan pidana, sementara penjelasan mengenai dasar audit dan mekanisme penetapan kerugian negara belum ia peroleh secara utuh.
Ia juga menyinggung respons penyidik ketika dirinya meminta penjelasan terkait perkara tersebut.
“Yang saya terima hanyalah senyum sinis dan jawaban yang menggantung,” tulis Chyntia.
Dalam surat itu, Chyntia menegaskan tidak ada dana bantuan bencana yang masuk ke rekening pribadinya. Ia menyatakan seluruh bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang disalurkan kepada masyarakat terdampak.
“Saya hanyalah seorang ibu yang hari ini duduk di balik jeruji, mencoba memahami bagaimana pengabdian kepada masyarakat bisa berubah menjadi tuduhan pidana,” katanya.
Kasus dugaan korupsi bantuan bencana Gunung Ruang belakangan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Selain karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, perkara itu juga menyeret kepala daerah aktif.
Melalui surat tersebut, Chyntia berharap masih ada ruang untuk melihat perkara yang menimpanya secara jernih. Ia menegaskan mendukung penegakan hukum, namun meminta proses hukum berjalan di atas prinsip keadilan, transparansi, dan dasar hukum yang jelas.
“Malam ini, dari balik dinginnya rutan, saya hanya berharap masih ada telinga yang mau mendengar,” tulisnya.
Isi Surat Bupati Sitaro dari Balik Sel Tahanan Rutan Manado



