Manado, Lintasutara. com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menahan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terkait dugaan korupsi bantuan dana siap pakai (DSP) bencana Gunung Ruang.
Kepala Divisi LSM Kibar Nusantara Merdeka, Darwis Saselah, menilai langkah penegak hukum tersebut merupakan bagian penting dalam upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah Tagulandang.
“Terkait penahanan Bupati Kepulauan Sitaro tentunya kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi bantuan dana siap pakai bencana gunung Api Ruang dan ini tentunya sangat membantu masyarakat yang terdampak untuk mencari keadilan,” ujar Darwis saat di hubungi via whatsapp.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan, melainkan mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“LSM Kibar Nusantara Merdeka bukan mencari-cari kesalahan namun murni membantuk mencari keadilan bagi masyarakat Tagulandang khususnya yang terdampak,” katanya.
Darwis berharap pengusutan kasus tersebut dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sehingga penanganannya tidak berhenti pada satu pihak saja.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bagi korban bencana Gunung Ruang pada Rabu (6/5/2026). Kalangit langsung ditahan usai penetapan tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa Kalangit memiliki sejumlah peran dalam perkara tersebut, baik secara administratif maupun teknis dalam penyaluran bantuan.
“Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai,” kata Zein.
Menurut dia, tersangka diduga terlibat dalam pengorganisasian penyaluran bahan material serta membiarkan proses distribusi bantuan berlangsung berlarut-larut.
“Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukkan ke lima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak,” ujarnya.
Selain itu, Kalangit disebut mengakomodasi pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan, serta memerintahkan penunjukan toko berdasarkan hubungan kekerabatan dengan mantan tim sukses.
“Namun bukan toko bangunan,” kata dia.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang, yakni Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, mantan Penjabat Bupati Sitaro, pihak swasta pemilik toko, serta Bupati Sitaro.
